Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Membuat NPWP Badan Usaha adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap entitas bisnis untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Dalam panduan ini, kita akan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat NPWP Badan Usaha secara online.

Langkah 1: Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP Badan Usaha secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Akte Pendirian Perusahaan: Salinan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.
  2. Surat Izin Usaha: Salinan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait (misalnya, SIUP, TDP, atau izin lainnya).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemegang Saham: Salinan KTP dari direktur perusahaan atau pemegang saham utama.
  4. Email Aktif: Anda akan membutuhkan email aktif untuk menerima konfirmasi dan informasi terkait proses pendaftaran.
  5. Nomor Ponsel: Pastikan nomor ponsel yang Anda daftarkan aktif karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS.

Langkah 2: Akses Portal e-Registration DJP

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi "Registrasi Online" atau "e-Registration".
  3. Buat akun jika Anda belum memiliki akun DJP. Jika sudah memiliki, masuk dengan menggunakan akun yang sudah ada.

Langkah 3: Isi Data Perusahaan

  1. Setelah masuk ke portal e-Registration, pilih opsi "Pendaftaran Wajib Pajak Baru".
  2. Isi formulir pendaftaran dengan data perusahaan Anda yang lengkap dan akurat. Pastikan tidak ada kesalahan pada data yang Anda masukkan.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akte pendirian, surat izin usaha, dan KTP direktur atau pemegang saham.
  4. Setelah selesai mengisi formulir, klik "Kirim" atau "Submit" untuk mengirimkan data Anda.

Langkah 4: Verifikasi Identitas

  1. Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email dan SMS.
  2. Gunakan kode verifikasi tersebut untuk melakukan verifikasi identitas pada portal e-Registration DJP.
  3. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Langkah 5: Tunggu Proses Verifikasi

Setelah Anda berhasil melakukan verifikasi identitas, DJP akan memproses permohonan NPWP Badan Usaha Anda. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada volume permohonan yang diterima oleh DJP.

Langkah 6: Terima NPWP

Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP Badan Usaha melalui email yang terdaftar. Pastikan untuk menyimpan NPWP tersebut dengan baik karena akan digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan di masa mendatang.

Catatan Penting:

  1. Pastikan Data Perusahaan Akurat: Pastikan data yang Anda masukkan pada saat pendaftaran benar dan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
  2. Lakukan Verifikasi dengan Seksama: Proses verifikasi identitas sangat penting untuk memastikan keabsahan data yang Anda berikan.
  3. Simpan NPWP dengan Aman: NPWP adalah dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Jangan memberikannya kepada pihak yang tidak berwenang.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat membuat NPWP Badan Usaha secara online dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan menjaga kewajiban perpajakan perusahaan Anda dengan baik.

Kategori: