Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
JAKARTA, 25 Maret 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan sikap tegas bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tidak sah secara hukum dan seharusnya menjadi dasar pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penegasan ini disampaikan Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebutkan bahwa pemeriksaan pajak yang melebihi jangka waktu tidak membatalkan SKP, sebagaimana diberitakan media DDTC pada Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut DJP, jangka waktu pemeriksaan hanyalah alat monitoring kinerja internal dan bukan syarat materiil yang mempengaruhi keabsahan SKP. Pernyataan tersebut didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang menyatakan bahwa SKP tetap sah sepanjang diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun.
Namun, IWPI menilai pandangan tersebut keliru dan berpotensi merusak prinsip negara hukum. Rinto menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas waktu pemeriksaan tidak bisa dianggap sekadar indikator manajerial. "Pemeriksaan pajak merupakan proses hukum yang tunduk pada aturan formal dan materiil, bukan semata-mata praktik administratif internal DJP," ujarnya.
Rinto merujuk pada Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara tegas mengatur bahwa tata cara pemeriksaan meliputi jangka waktu pelaksanaan, penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), serta hak wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dalam batas waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 dan perubahannya, khususnya Pasal 15 ayat (2), menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian paling lama 6 (enam) bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan hingga SPHP disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya.
"Ketika DJP menyatakan SKP tidak bisa dibatalkan walau melewati batas waktu pemeriksaan, itu sama saja dengan mengatakan DJP boleh melanggar Undang-Undang dan PMK yang jelas-jelas mengatur hal itu. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan," tegas Rinto.
Dr. Alessandro Rey, pakar hukum pajak dari Universitas Sahid Jakarta sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), mendukung pandangan IWPI. Menurutnya, hukum tidak dapat diinterpretasikan hanya untuk kepentingan administratif internal lembaga. “Undang-undang dibuat untuk mengatur relasi antara negara dan warga negara, dalam hal ini DJP dan wajib pajak. Tidak bisa kemudian dibelokkan untuk hanya menjadi alat ukur kinerja,” kata Rey.
Dr. Rey juga mengingatkan bahwa dalam *Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014*, disebutkan secara tegas bahwa sebuah keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang. Pemeriksaan yang dilakukan di luar batas waktu dan tanpa mengikuti prosedur formal merupakan bentuk cacat wewenang, sehingga produk hukumnya—dalam hal ini SKP—layak dibatalkan.
IWPI mendesak pemerintah dan otoritas perpajakan untuk menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak-hak wajib pajak sebagai bagian dari masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi. Rinto menambahkan bahwa jika pemerintah membiarkan ketidaksesuaian hukum seperti ini terjadi terus-menerus, maka kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan terus menurun.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kinerja. Yang dijadikan tolok ukur adalah hukum, bukan target administratif. Jika kita mengabaikan aturan main, maka keadilan perpajakan tidak akan pernah tercapai,” tutup Rinto.
Kategori: