Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Ketika seorang Direktur Jenderal Pajak, pejabat tertinggi di otoritas perpajakan negara, secara terang-terangan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di Bank Tabungan Negara (BTN) sebuah BUMN yang juga merupakan objek pengawasan pajaknya, maka publik layak bertanya: masih adakah keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia?

Ini bukan sekadar masalah etik. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum, pemerintahan yang baik, dan keadilan konstitusional. Kami dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keprihatinan dan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak saat ini.

Benturan Kepentingan yang Telanjang

Dirjen Pajak adalah panglima dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap wajib pajak. Ia digaji dari APBN, dibiayai oleh rakyat, dan diberi mandat untuk bersikap adil dan netral terhadap seluruh wajib pajak, baik rakyat kecil, pelaku UMKM, perusahaan swasta, maupun BUMN seperti BTN.

Namun bagaimana mungkin seorang Dirjen dapat bersikap objektif terhadap BTN, jika pada saat yang sama ia menerima gaji dan fasilitas sebagai Komisaris Utama BTN? Ini adalah konflik kepentingan struktural, dan merupakan bentuk potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terang benderang.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang

Praktik rangkap jabatan ini melanggar banyak ketentuan hukum:

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Pasal 17 huruf a secara eksplisit melarang ASN merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.
  2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
    ASN harus bebas dari konflik kepentingan dan menjunjung profesionalisme.
  3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Konflik kepentingan diartikan sebagai penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas keputusan.
  4. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
    Komisaris harus bertindak independen, tidak boleh memiliki kepentingan yang mengganggu pelaksanaan tugas secara mandiri.
  5. Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019
    Menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk yang diangkat langsung oleh Presiden.
  6. UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1)
    "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Rangkap jabatan ini mencederai keadilan, karena wajib pajak lain tidak memiliki kemewahan yang sama untuk mengatur kebijakan perpajakannya sendiri dari dalam.

Ketidakadilan yang Nyata

Bayangkan betapa tidak adilnya ini bagi jutaan wajib pajak yang diperiksa, didenda, bahkan dipidana karena kesalahan administrasi atau keterlambatan pelaporan. Sementara seorang pejabat yang seharusnya menjadi simbol ketegasan dan integritas fiskal, justru berada dalam jebakan konflik kepentingan dengan objek yang seharusnya diawasi.

Apakah kami, rakyat pembayar pajak, masih bisa percaya bahwa pungutan pajak dilakukan secara adil dan tanpa keberpihakan?

Tuntutan IWPI

Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:

  • Segera mencopot jabatan komisaris utama BTN dari Dirjen Pajak demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh praktik rangkap jabatan di kementerian dan BUMN.
  • Merevisi Peraturan Menteri BUMN yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Rangkap jabatan pejabat negara bukan hanya masalah etika — ini adalah indikasi sistemik rusaknya batas antara pengawas dan yang diawasi. Bila ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pajak akan runtuh, dan kewajiban membayar pajak tak lagi dipandang sebagai kontribusi mulia, melainkan pemaksaan sepihak dari negara yang tak adil.

 

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Kategori: