Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara di Indonesia. Salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP pribadi secara online.

Langkah 1: Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Identitas: Misalnya, KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau e-KTP yang masih berlaku.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (jika ada): Jika Anda sudah pernah memiliki NPWP sebelumnya, siapkan nomor NPWP tersebut.
  3. Email Aktif: Anda akan membutuhkan email aktif untuk menerima konfirmasi dan informasi terkait proses pendaftaran.
  4. Nomor Ponsel: Pastikan nomor ponsel yang Anda daftarkan aktif karena DJP akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS.

Langkah 2: Akses Portal e-Registration DJP

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi "Registrasi Online" atau "e-Registration".
  3. Buat akun jika Anda belum memiliki akun DJP. Jika sudah memiliki, langsung masuk dengan menggunakan akun yang sudah ada.

Langkah 3: Isi Data Diri

  1. Setelah masuk ke portal e-Registration, pilih opsi "Pendaftaran Wajib Pajak Baru".
  2. Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda yang lengkap dan akurat. Pastikan tidak ada kesalahan pada data yang Anda masukkan.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP dan nomor NPWP lama (jika ada).
  4. Setelah selesai mengisi formulir, klik "Kirim" atau "Submit" untuk mengirimkan data Anda.

Langkah 4: Verifikasi Identitas

  1. Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email dan SMS.
  2. Gunakan kode verifikasi tersebut untuk melakukan verifikasi identitas pada portal e-Registration DJP.
  3. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Langkah 5: Tunggu Proses Verifikasi

Setelah Anda berhasil melakukan verifikasi identitas, DJP akan memproses permohonan Anda. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada volume permohonan yang diterima oleh DJP.

Langkah 6: Terima NPWP

Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP melalui email yang terdaftar. Pastikan untuk menyimpan NPWP tersebut dengan baik karena akan digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan di masa mendatang.

Catatan Penting:

  1. Pastikan Data Diri Akurat: Pastikan data yang Anda masukkan pada saat pendaftaran benar dan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
  2. Lakukan Verifikasi dengan Seksama: Proses verifikasi identitas sangat penting untuk memastikan keabsahan data yang Anda berikan.
  3. Simpan NPWP dengan Aman: NPWP adalah dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Jangan memberikannya kepada pihak yang tidak berwenang.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat membuat NPWP pribadi secara online dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan menjaga kewajiban perpajakan Anda dengan baik.

Kategori: