Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Jakarta – Sidang pajak yang digelar pada 6 Maret 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pajak Smart memunculkan polemik terkait legalitas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pajak, Fungsiawan, yang mewakili Wajib Pajak Rudy, meminta Tim Sidang yang mewakili Direktur Jenderal Pajak menunjukkan surat keputusan pengangkatan Dirjen Pajak. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat jawaban yang jelas, memunculkan kesan berbelit-belit dari pihak tergugat.
Fungsiawan menilai sikap hakim dalam persidangan cenderung seperti juru bicara tergugat. Padahal, menurutnya, permintaan tersebut penting mengingat gugatan diajukan kepada Dirjen Pajak, bukan kepada tim sidang yang mewakilinya.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mempertanyakan keabsahan jabatan Dirjen Pajak saat ini. Ia menyoroti bahwa Suryo Utomo, yang diangkat sebagai Dirjen Pajak pada 1 November 2019, seharusnya telah mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober 2024, sesuai dengan PP No. 2 Tahun 1958 Pasal 1 Ayat 2. Peraturan tersebut menyatakan bahwa jabatan dalam lampiran peraturan ini hanya dapat dipegang selama maksimal lima tahun.
"Jika ingin tetap menjabat, Suryo Utomo seharusnya diangkat kembali secara resmi," tegas Rinto.
IWPI sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait keabsahan legalitas dari Dirjen Pajak Suryo Utomo pada tanggal 8 Januari 2025. Dimana ada tiga poin yang disampaikan, diantaranya:
Ahli hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menegaskan bahwa jika Tim Sidang tidak dapat menunjukkan surat keputusan pengangkatan Dirjen Pajak yang sah, maka legal standing tergugat menjadi tidak sah. Menurutnya, seharusnya Majelis Hakim menyatakan bahwa kehadiran Tim Sidang yang mewakili Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara ini tidak sah dan tidak dapat diakui dalam proses persidangan.
Selain itu, Dr. Alessandro Rey juga menyoroti sikap hakim yang terkesan terburu-buru dalam mengakhiri persidangan. Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menekankan bahwa asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara tidak boleh mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
"Kenapa hakim kesannya buru-buru mengakhiri persidangan? Toh, tidak ada sanksi bagi hakim jika persidangan berlangsung lebih lama demi memastikan kebenaran dan keadilan," Ujar Rey dengan tegas.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan otoritas yang menangani kasus pajak di Indonesia. Jika kejelasan mengenai legalitas jabatan Dirjen Pajak tidak segera diberikan, maka potensi kekacauan dalam proses hukum perpajakan bisa semakin membesar. Masyarakat kini menunggu transparansi dari pihak terkait untuk memastikan kepastian hukum yang adil dan akuntabel.
Kategori: