Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Jakarta, 13 Februari 2025 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti kegagalan implementasi Coretax, sistem perpajakan senilai lebih dari Rp1,3 triliun yang masih mengalami kendala teknis hingga saat ini. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan pada teknologi itu sendiri, melainkan kesalahan dalam urutan proses perencanaan dan implementasi sistem tersebut.

Menurut Rinto, setiap pembuatan software pemerintahan harus mengikuti tiga tahapan utama:

  • Proses Bisnis – Pemerintah harus menetapkan dengan jelas bagaimana sistem perpajakan akan dijalankan.
  • Regulasi – Setelah proses bisnis terdefinisi, regulasi perlu disusun untuk mendukung pelaksanaan proses tersebut.
  • Teknologi – Barulah teknologi dikembangkan atau diadakan sesuai dengan kebutuhan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Namun, dalam kasus Coretax, tahapan ini terbalik:

  • Regulasi – Pemerintah terlebih dahulu menerbitkan Perpres  nomor 40 tahun 2018 tanpa memastikan proses bisnis yang solid.
  • Teknologi – Coretax kemudian dikembangkan menggunakan COTS (Commercial Off-The-Shelf), yaitu software setengah jadi yang diadaptasi dari sistem perpajakan Austria.
  • Proses Bisnis – Pemerintah mengandalkan proses bisnis bawaan dari COTS tersebut, padahal sistem itu dirancang untuk Austria, negara dengan populasi hanya 9 juta jiwa dan negara dengan sistem perpajakan tidak serumit di Indonesia. 

"Logika Kemenkeu/DJP kebalik. Maka,  urutannya pun terbalik, wajar kalau hasilnya nyungsep masuk jurang," ujar Rinto. Ia menambahkan bahwa tujuan utama Coretax adalah fokus meningkatkan penerimaan pajak, bukan sekaligus memperbaiki sistem perpajakan yang sudah ada.

IWPI mengingatkan bahwa tanpa perbaikan menyeluruh pada proses bisnis perpajakan, sistem apa pun yang diadopsi akan sulit berfungsi optimal. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali pendekatan yang digunakan agar investasi besar dalam teknologi ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimaan negara.

Kategori: