Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Jakarta, Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak menyampaikan pendapat yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi soal jangka waktu pemeriksaan pajak. Hal ini membuat IWPI meminta Komisi III DPR RI untuk memeriksa masalah ini lebih dalam dalam uji kelayakan calon Hakim Agung.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi konflik kepentingan dalam seleksi Calon Hakim Agung Kamar TUN  khusus Pajak. Pernyataan ini disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Rabu (24/7/2024).
Rinto menyoroti bahwa ketiga calon Hakim Agung TUN khusus Pajak yang lolos seleksi Komisi Yudisial memiliki latar belakang sebagai pejabat di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Calon-calon tersebut diantaranya, Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H., Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA.
"Adanya riwayat atau latar belakang yang pernah dan/atau sedang menjabat di bawah naungan Kemenkeu tentu akan menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam memutus sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung" ujar Rinto Setiyawan.

Caption foto: Rinto Setiyawan Ketua Umum IWPI (kiri) dan Richard Pangaribuan Perwakilan P5I (kanan) menyerahkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI

Rinto juga menyoroti pandangan para calon Hakim Agung khusus pajak terkait jangka waktu pemeriksaan pajak, yang menurutnya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
"Kalau jangka waktu pemeriksaan pajak diatur menurut undang-undang KUP berarti jangka waktu tersebut harus dilaksanakan dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan aturan tersebut hanya dibuat untuk keperluan mengukur kinerja pemeriksa selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak," tegasnya.
Lebih lanjut, Rinto menilai bahwa para calon Hakim Agung khusus pajak memperbolehkan jangka waktu pemeriksaan pajak untuk dilanggar karena jangka waktu pemeriksaan pajak dalam undang-undang dibuat hanya untuk mengukur kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak sehingga pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tanpa batas yang jelas bahkan calon hakim pajak khusus pajak mengatakan pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun padahal rumusan normanya hanya mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak selama 8 (delapan) bulan yang terdiri dari 6 (enam) bulan untuk jangka waktu pengujian dan 2 (dua) bulan untuk jangka waktu pembahasan akhir sehingga calon hakim agung khusus pajak terlihat sangat tidak mumpuni mengenai hukum positif yang harus menjadi dasar dalam memutus sengketa perpajakan, sehingga menurut calon hakim agung khusus pajak, melanggar undang-undang adalah hal yang biasa dan dapat ditoleransi di dalam negara hukum (rule of law).
"Kami berharap para calon Hakim Agung khusus pajak dapat memahami dan menerapkan hukum positif khususnya hukum perpajakan dalam memutus sengketa dan bahkan jika diperlukan melakukan terobosan hukum atau melakukan penemuan hukum (rechtsvinding)," tambah Rinto.
“Dan bukan hanya menggunakan hukum positif perpajakan saja dan mengesampingkan hukum lain seperti hukum administrasi pemerintahan sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Rinto, Surat IWPI yang disampaikan kepada Komisi III DRP RI ini merupakan bentuk aspirasi dan aduan dari IWPI agar para calon Hakim Agung khusus pajak mumpuni dalam hukum positif khususnya hukum perpajakan dalam rangka menyelesaikan sengketa perpajakan dan bukan hanya berdasarkan pengalaman pribadi sebagai pejabat di lingkungan Kemenkeu. 
IWPI berharap agar aspirasi ini mendapatkan perhatian dan solusi dari Ketua Komisi III DPR RI yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon Hakim Agung khusus Pajak agar calon hakim agung khusus pajak yang terpilih adalah calon hakim agung yang dapat memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Kategori: