Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal. Sekitar Rp1,3 triliun.
Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Seperti dikeluhkan salah satu wajib pajak dengan nama akun Budi Budi di group facebook Konsultan Pajak. Saat edukasi, tidak ada penjelasan proses registerasi dari mana ke mana. Akibatnya wajib pajak kebingungan saat akan menggunakan Coretax.
Selain itu, Coretax mewajibkan sertifikat digital untuk membuat faktur pajak yang gagal dilayani sistem. Sehingga menghambat proses bisnis dari wajib pajak. Kegagalan layanan Coretax ini, jelas merugikan wajib pajak. Belum lagi jika ada kekeliruan laporan pajak akibat kegagalan fungsi Coretax ini. Lagi-lagi wajib pajak bakal disalahkan.
Pakar IT dari Enygma, Erick Karya mengatakan, masalah yang terjadi di Coretax menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang. "Tanpa masterplan, blueprint serta pengawalan implementasi yang terdedikasi, maka tidak akan pernah terjadi mekanisme cross-checking yang memadai," kata Erick, Jakarta, dikutip Selasa (7/1/2025).
Erick menambahkan, pendekatan implementasi 'big bang' tanpa pengujian aplikasi yang memadai, bakal memperbesar risiko kegagalan. “Hal ini terlihat jelas dengan terhentinya aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak, yang seharusnya berjalan lancar dalam sistem perpajakan modern. Tapi faktanya justru system gagal melayani,” tuturnya.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menyuarakan keprihatinan serupa terhadap aplikasi Coretax.
Meski proyek pembangunan aplikasi Coretax melibatkan nama-nama besar sebagai konsultan dan pengembang, permasalahan yang ada berakar dari tidak adanya masterplan dan blueprint yang matang.
Rinto benar. Untuk membangun Coretax system, DJP menunjuk PwC sebagai panitia tender dan LG CNS sebagai pemenangnya. Sedangkan Deloitte Consulting sebagai pengawas proyeknya. "Namun, sampai hari keenam implementasi, banyak pengguna merasa frustrasi karena aplikasi Coretax justru mengganggu proses bisnis mereka,” imbuhnya.
Di media sosial (medsos), banyak sekali pengguna Coretax mengaku kesulitan dalam login dan kendala saat upload faktur digital. Beberapa pengguna bahkan mempertanyakan apakah pemerintah akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para wajib pajak itu.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek teknologi pemerintah. Agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ini jelas merugikan secara bisnis para pengguna Coretax. Apalagi proyek ini cukup mahal harganya," imbuh Rinto.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengakui masih banyak permasalahan di Coretax. Sulitnya akses tidak hanya terjadi di masyarakat saja. Pihak DJP mengalami hal yang sama.
Dia memastikan, DJP akan terus memantau dan menyelesaikan terkait permasalahan yang muncul saat wajib pajak mengakses sistem tersebut.
"Kami mencoba mengikuti apa yang terjadi keluhan masyarakat, bukan hanya masyarakat, karena pengguna Coretax kami dan juga stakeholder. Kami terus memonitor, memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami coba luncurkan Januari kemarin," kata Suryo di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Suryo mengakui, ada sejumlah kendala utama. Pertama, volume akses yang tinggi. Dia menjelaskan pada sistem baru ini wajib pajak tidak hanya mencoba sistem tersebut, tapi juga bertransaksi sehingga dapat mempengaruhi kinerja sistem. Kedua, kendala infrastruktur karena vendor penyedia jaringan telekomunikasi sangat berpengaruh.
sumber: https://www.inilah.com/aplikasi-coretax-senilai-rp13-triliun-banyak-masalah-bos-pajak-hanya-bisa-memantau
Kategori: