Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI),  melalui Ketua Umumnya Rinto Setiyawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi terkait mega proyek sistem Coretax yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun.  Hal ini sejalan dengan kewenangan KPK berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Apalagi, KPK sudah menyatakan siap bertindak jika ada pihak yang melaporkan.

Rinto  menyatakan, "Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 24 tahun 2005 yang mengizinkan 790 wajib pajak untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur lama karena masalah pada sistem Coretax, secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa proyek ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat besarnya anggaran yang digunakan, ada potensi penyimpangan yang perlu diusut lebih lanjut."

Menurut IWPI, sistem Coretax yang diharapkan menjadi tulang punggung modernisasi pajak justru menimbulkan masalah signifikan dalam pelaksanaannya. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mengganggu kepentingan wajib pajak. IWPI menilai, KPK memiliki landasan kuat untuk melakukan penyelidikan proaktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

"Dengan nilai proyek yang sangat besar dan pentingnya sistem ini bagi penerimaan negara, dugaan korupsi yang melibatkan aparat atau penyelenggara negara sudah memenuhi syarat bagi KPK untuk turun tangan," tegas Rinto.

IWPI juga meminta agar KPK mengedepankan transparansi dalam pengusutan kasus ini. "Kami mendukung penuh langkah KPK untuk memastikan bahwa proyek-proyek strategis seperti Coretax tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya.

IWPI berharap agar penyelidikan segera dilakukan demi memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan terpercaya.

Kategori: