Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keprihatinannya atas pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta bantuan hakim untuk mendorong pengusaha patuh membayar pajak.

IWPI menegaskan bahwa permintaan tersebut berpotensi melanggar prinsip kemandirian peradilan yang dijamin oleh Undang-Undang.

Menurut Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat 1 dengan jelas menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"ada 3 poin utama yang kami soroti, yaitu kemandirian peradilan harus dijaga," ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024.

Menurut Rinto Pasal 3 ayat 1 sudah jelas disebutkan, kemudian di ayat 2 dari pasal yang sama melarang segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam UUD 1945.

"Permintaan Presiden kepada hakim untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak berpotensi melanggar prinsip kemandirian peradilan," ungkap Rinto.

"Hakim harus bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk eksekutif, dalam membuat keputusan," sambungnya.

Kedua, fokus pada perbaikan sistem perpajakan, IWPI menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada perbaikan sistem dan tata kelola perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah-langkah yang disarankan meliputi:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak
2. Menyederhanakan prosedur perpajakan
3. Memberikan edukasi yang lebih baik kepada wajib pajak
4. Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak

"Peningkatan penerimaan pajak harus dilakukan melalui cara-cara yang profesional, transparan, dan adil, bukan dengan melibatkan lembaga peradilan yang seharusnya independen," tambah Ketua Umum IWPI. Lalu ketiga, lanjutnya pentingnya menjaga kepercayaan publik. IWPI menekankan bahwa kemandirian peradilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Intervensi terhadap lembaga peradilan, bahkan jika dimaksudkan untuk tujuan yang baik seperti meningkatkan penerimaan negara, dapat merusak integritas sistem peradilan secara keseluruhan. 

"Kami menghimbau Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dan tidak melibatkan lembaga peradilan dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," tutup Rinto.

Sementara menanggapi pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara Dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey, menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dari campur tangan eksekutif, termasuk Presiden.

"Ada beberapa poin kunci, pertama kemandirian peradilan, kedua dampak pada sistem perpajakan, ketiga pentingnya menjaga keseimbangan," tutur Rey.

Ia menegaskan seharusnya Presiden tidak mencampuri urusan pengadilan, karena hal ini dapat mengancam integritas sistem peradilan.

"Kalau Presiden mencampuri urusan pengadilan, kemana lagi masyarakat mencari keadilan? Pernyataan ini menegaskan peran vital pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan bagi masyarakat," tutur dia. 

Ditegaskan dia, dampak pada sistem perpajakan, pernyataan Presiden yang meminta bantuan hakim dalam mendorong kepatuhan pajak dapat memiliki efek negatif, diantaranya dia mencatat.

1. Meningkatkan arogansi petugas pajak: Petugas pajak mungkin merasa memiliki dukungan lebih untuk bertindak agresif terhadap wajib pajak.

2. Melemahkan sistem self assessment: Sistem ini, yang mengandalkan kejujuran dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bisa terganggu jika wajib pajak merasa terancam oleh campur tangan peradilan.

Sedangkan, dikatakan Rey pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga integritas sistem hukum. Ia menyarankan agar pemerintah fokus pada perbaikan sistem perpajakan tanpa melibatkan lembaga peradilan. 

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Rey menyarankan pendekatan yang lebih profesional, transparan, dan adil.

"Ini termasuk, meningkatkan edukasi pajak kepada masyarakat, memperbaiki sistem administrasi perpajakan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, menindak tegas wajib pajak maupun petugas pajak yang terbukti melanggar hukum, tanpa intervensi pada proses peradilan," imbuhnya.

Dengan pendekatan ini, dia berharap kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa mengorbankan integritas sistem peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. 

Sementara itu, pihak prabowo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan IWPI dan P5I ini.

Masyarakat dan pengamat hukum menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai rencana peningkatan penerimaan pajak yang melibatkan lembaga peradilan.***

Kategori: