Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

MEDIUSNEWS - Ikatan Wajib Pajak Indonesia atau IWPI mengajukan permohonan ke DPR untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, terkait pelaksanaan seleksi Calon Hakim Agung (Cakim Agung) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Surat yang ditujukan ke Bambang Wuryanto, selaku Ketua Komisi III DPR RI itu untuk IWPI hendak mengulas posisi Komisi Yudisial (KY) yang meloloskan para cakim Agung yakni, Diana Malemita Ginting, L Y Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi.

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan mengatakan meski Komisi III menolak 12 para Calon Hakim Agung keseluruhan yang diajukan KY, namun bagi IWPI perlu adanya rapat dengar pendapat sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

"Kami sebagai bagian dari civil society merasa perlu untuk mengadukan proses pelaksanaan seleksi Cakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak ini kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk kontrol sosial atau aspirasi masyarakat," ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 11 September 2024.

Dengan adanya RDP antara IWPI dengan Komisi III, diharapkan langkah ini dapat membantu memperjelas serta memperbaiki mekanisme yang ada saat ini, demi terciptanya keadilan yang lebih baik bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

"Kemudian, kami bermaksud untuk mengusulkan dan memohon diadakannya RDP antara Komisi III DPR RI dengan IWPI sebagai bentuk aspirasi masyarakat untuk membahas terkait proses pelaksanaan pemilihan cakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak demi terciptanya keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak di Indonesia," tutur dia.

IWPI menilai dengan adanya penolakan dari Komisi III DPR terhadap seluruh cakim Agung Kamar TUN khusus pajak yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) menjadi pembelajaran keras bagi KY.

"Seyogyanya KY dalam melaksanakan seleksi cakim Agung Kamar TUN khusus pajak, harus berpacu pada kegentingan dan diskresi," tuturnya.

Dijelaskan dia, seharusnya dalam mengajukan cakim Agung seperti yang diajukan KY, didasarkan pada kegentingan, maka hal tersebut harus dalam kondisi yang benar-benar genting dan bersifat memaksa serta berdampak secara langsung terhadap masyarakat.

"Kemudian pengajuan nama sebagai cakim Agung yang diajukan oleh KY kepada Komisi III DPR RI yang didasarkan pada diskresi yang dimiliki oleh KY dalam mengajukan atau menyampaikan cakim Agung, harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

Rinto pun menegaskan, suatu tindakan diskresi telah diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Anehnya lanjut Rinto, pendapat cakim Agung kamar TUN khusus Pajak, berdasarkan hasil konfirmasi yang disampaikan oleh pihak sekretariat Komisi III DPR.

Bahwa KY tetap meloloskan dua cakim tersebut didasarkan atas penerapan diskresi. Bahkan, pada sesi wawancara terbuka cakim Agung dan cakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung Tahun 2024 pada tanggal 9 Juli 2024, para cakim Agung itu tidak mengakui adanya UU AP sebagai dasar hukum atau pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak.

"Ini aneh sekali, bahwa berdasarkan hal tersebut tindakan atau dasar hukum perihal diskresi yang dimiliki oleh KY yang didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU AP telah berbenturan atau bertentangan dengan pendapat ketiga cakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak sebagaimana telah disampaikan oleh para cakim Agung dalam seleksi wawancara terbuka tersebut," tutur dia

Hal ini menjadi kejanggalan bagi IWPI, terkait persyaratan administrasi cakim Agung yang tidak memenuhi syarat tersebut. Meski, KY telah memberikan klarifikasi dengan alasan diskresi tersebut.

"Karenanya, IWPI merasa punya kepentingan, karena kami bagian dari C
civil society merasa perlu untuk mengadukan proses pelaksanaan seleksi cakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak ini kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk kontrol sosial atau aspirasi masyarakat," tutur dia.

Lanjut Rinto, dengan harapan langkah ini dapat membantu memperjelas serta memperbaiki mekanisme yang ada saat ini, demi terciptanya keadilan yang lebih baik bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.***

sumber : https://www.mediusnews.com/nasional/13213520889/iwpi-minta-gelar-rdp-dengan-komisi-iiiterkait-peran-ky-atas-cakim-agung-kamar-tun-khusus-pajak

Kategori: