Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai kebijakan permanen.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan UMKM akan sistem perpajakan yang sederhana, terjangkau, dan tidak membebani pelaku usaha kecil dengan administrasi yang rumit.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menjelaskan bahwa kebijakan PPh Final 0,5% yang diterapkan pada UMKM terbukti efektif dalam meringankan beban pajak bagi pelaku usaha kecil. 

“Saat ini, banyak pelaku UMKM di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam hal pembukuan dan pelaporan rutin, terutama mereka yang berada di daerah terpencil dengan akses terbatas pada teknologi,” ujar Rinto di Jakarta, Jumat 15 November 2024.

Menurut IWPI, permanensi PPh Final 0,5% merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung ekonomi kerakyatan serta memberdayakan sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian dengan menciptakan lebih dari 100 juta lapangan kerja.

IWPI menilai bahwa penerapan pajak final yang sederhana ini dapat menciptakan stabilitas bagi pelaku usaha dan mendorong produktivitas nasional. 

Rinto menambahkan bahwa kebijakan yang sederhana dan final akan mencegah pelaku UMKM dari harus memenuhi persyaratan birokrasi yang rumit dan mahal.

“Jika kebijakan PPh Final ini dihapus dan digantikan dengan metode pembukuan, pelaku UMKM akan terbebani oleh cost of compliance yang tinggi, tidak efisien, dan berpotensi memerlukan jasa konsultan pajak yang mahal,” jelas Rinto.

Sebagai dukungan tambahan, IWPI juga menyertakan petisi daring yang telah mendapatkan lebih dari 6.057 tanda tangan dari pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Surat yang ditujukan kepada Presiden ini juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, dan Ketua DPD RI, menunjukkan dukungan luas untuk permanensi kebijakan ini.

IWPI berharap bahwa usulan ini dapat membantu UMKM untuk terus berkontribusi dalam memperkuat ekonomi nasional melalui kebijakan pajak yang berpihak pada rakyat kecil.***

Kategori: