Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) turut angkat bicara terkait kasus tunggakan pajak sebesar Rp671 juta yang dihadapi UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus itupun berdampak luas terhadap ribuan petani dan peternak sapi perah yang kesehariannya menjual susu mereka ke usaha tersebut.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan memberikan rekomendasi solusi kepada Pramono, pemilik UD. Pramono, yang saat ini menghadapi tagihan pajak sebesar Rp671 juta terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2018.
IWPI menanggapi permasalahan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengusaha lokal yang tengah mengalami kendala administrasi perpajakan.
Sebagai bagian dari rekomendasi, IWPI menyarankan langkah-langkah praktis yang dapat ditempuh Pramono dalam mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut disampaikan IWPI kepada Pramono pada Senin, 11 November 2024 kemarin.
Rinto berujar bahwa panduan ini diharapkan bisa membantu menyederhanakan proses pengajuan pembatalan pajak sehingga dapat mengurangi beban yang dirasakan UD. Pramono.
"Kami dari IWPI berniat membantu dan memberikan solusi bagi para pengusaha yang menghadapi masalah seperti ini. Semoga rekomendasi ini dapat bermanfaat bagi Bapak Pramono dan rekan-rekan lainnya yang menghadapi kendala serupa,” ujar Rinto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Rekomendasi dari IWPI terdiri dari beberapa tahap. Di mana seluruh berkas permohonan disiapkan dari pihak IWPI tanpa dipungut biaya. Namun, IWPI tetap meminta Pramono untuk membawa seluruh berkas tersebut langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali dan meminta tanda terima pengajuan untuk memastikan prosesnya terdokumentasi dengan baik.
Pihaknya lanjut Rinto, juga menekankan pentingnya bagi pengusaha untuk mengetahui hak dan prosedur yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan persoalan perpajakan, serta siap memberikan pendampingan bagi mereka yang memerlukan.
Rekomendasi tersebut kata dia, disusun oleh Tim Ahli IWPI dengan harapan dapat memudahkan pengusaha dalam menghadapi kendala administrasi pajak. IWPI juga mengajak pengusaha lain yang menghadapi masalah serupa untuk tidak ragu meminta bantuan dari tim mereka.
Terlebih lagi, Pramono selama ini selalu mengaku menyerah akan usaha dan pajak yang ditagihkan. Namun, Rinto tetap mengingatkan bahwa pengembalian NPWP yang dilakukan bukanlah suatu solusi. Sehingga, IWPI terus membujuk Pramono agar tetap mau berjuang bersama.
“Jika Bapak Pramono masih memiliki pertanyaan lain terkait prosedur ini, silakan hubungi kami. Kami siap membantu,”tegasnya. Sebagai organisasi yang berkomitmen mendukung pengusaha lokal, IWPI kata Rinto, terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui dukungan administratif dan informasi terkait kebijakan yang memengaruhi kelancaran usaha di Indonesia.
Kategori: